Pati – Sebuah fakta baru terungkap dalam penyelidikan Pansus DPRD Pati terkait lonjakan tajam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tiga camat yang diperiksa menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengusulkan kenaikan pajak yang mencapai angka fantastis 250 persen tersebut.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa pengakuan para camat ini bertentangan dengan pernyataan Bupati Sudewo sebelumnya. Bupati mengklaim kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen merupakan usulan dari para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat.
"Setelah kami konfirmasi, ternyata para camat tidak pernah mengusulkan kenaikan tersebut," ujar Teguh.
Menurut Teguh, nominal kenaikan PBB 250 persen bukan berasal dari inisiatif para camat. Mereka hanya menerima informasi mengenai besaran kenaikan tersebut, namun tidak pernah memberikan persetujuan sebagai usulan mereka. Ketiga camat memberikan keterangan yang seragam, membantah adanya usulan kenaikan dari pihak mereka. Temuan ini jelas tidak sejalan dengan pernyataan Bupati.
Selain itu, Pansus juga menerima laporan dari masyarakat mengenai variasi kenaikan PBB-P2 yang sangat beragam. Bahkan, ada yang melaporkan kenaikan mencapai 500 hingga 1.000 persen. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya permasalahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait kebijakan PBB-P2 di Kabupaten Pati.