Pemerintah Kota Tangerang semakin gencar menertibkan kabel-kabel udara yang semrawut. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengambil tindakan tegas terhadap pemasangan jaringan internet ilegal di Kecamatan Batuceper. Jaringan ilegal ini memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) untuk instalasi kabel dan perangkat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Trantib Kecamatan Batuceper, dan warga setempat.
"Petugas gabungan menertibkan perangkat box Wifi milik perusahaan penyedia jasa internet yang dipasang tanpa izin resmi. Tindakan ini sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat," jelas Irman.
Menurutnya, tiang PJU adalah fasilitas milik Pemkot Tangerang yang pemanfaatannya telah diatur. Penggunaan tiang tanpa izin melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau masyarakat dan penyedia layanan internet untuk mengurus perizinan sebelum memasang perangkat di ruang publik. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan kota.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memanfaatkan tiang PJU. Penegakan aturan ini bertujuan menjaga estetika kota, keselamatan warga, serta legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang," tegas Irman.