Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dampak kerugian yang dialami umat Islam terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini mengakibatkan penundaan keberangkatan bagi calon jamaah haji reguler.
Menurut KPK, pergeseran waktu tunggu menjadi dampak signifikan. Sejumlah calon jamaah haji yang seharusnya berangkat melalui kuota reguler pada tahun ini terpaksa mengalami penundaan karena adanya alokasi kuota khusus.
KPK mengungkapkan, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus. Padahal, dari total kuota tambahan yang berjumlah 20.000, seharusnya 92 persen atau 18.400 dialokasikan untuk haji reguler.
"Ada dampak yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, selain kerugian keuangan negara yang menjadi fokus penanganan perkara," ujar juru bicara KPK.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama. Pencegahan dilakukan karena kehadiran mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan selama 6 bulan ke depan. Ketiga orang tersebut berstatus sebagai saksi.
Kasus ini bermula dari pengalihan setengah dari tambahan 20.000 kuota haji. Tambahan kuota ini diperoleh setelah pertemuan antara Presiden RI dengan pemerintah Arab Saudi. KPK menilai pengalihan sebagian kuota tambahan ke haji khusus tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengungkap adanya ratusan agen travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan tersebut.
KPK tengah mendalami pembagian kuota tersebut, termasuk keterlibatan puluhan, bahkan lebih dari seratus agen travel.