Bulog Perketat Distribusi Beras SPHP dengan Aplikasi: Cegah Penyelewengan dan Oplosan

Kabupaten Bekasi – Perum Bulog kini memperketat penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui aplikasi Klik SPHP. Langkah ini diambil untuk mencegah penyimpangan dan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal, menegaskan bahwa beras SPHP tidak lagi disalurkan langsung ke penjual. Semua pihak yang ingin mendapatkan beras SPHP, termasuk pengecer, TNI, Polri, hingga pemerintah daerah, wajib menggunakan aplikasi Klik SPHP.

Penjual Beras SPHP Wajib Bersertifikasi

Melalui aplikasi Klik SPHP, penjual yang ingin mendapatkan pasokan beras SPHP harus terdaftar dan tersertifikasi terlebih dahulu. Proses ini memastikan bahwa badan usaha yang terlibat jelas dan memiliki izin yang lengkap sebelum diperbolehkan memesan beras SPHP.

Distribusi beras SPHP diprioritaskan melalui saluran-saluran penjualan yang langsung menyentuh konsumen, seperti pedagang eceran di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Kios Pangan binaan Pemerintah Daerah, dan Gerakan Pangan Murah. Pelanggaran terhadap aturan pendistribusian akan dikenakan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga 5 tahun. Selain itu, beras SPHP dilarang dijual di pasar modern.

Penyaluran Beras SPHP Sempat Tidak Tepat Sasaran

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan bahwa penyaluran beras SPHP seringkali tidak tepat sasaran. Bahkan, ada indikasi outlet penyalur fiktif dan praktik pengoplosan beras.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih, terutama karena sebelumnya beras SPHP menggunakan beras impor dengan tingkat patahan 5%, yang sebenarnya termasuk kategori beras premium.

Scroll to Top