Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang terkait gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh Nazril Ilham (Ariel NOAH) bersama 28 penyanyi lainnya. Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya kejelasan dalam permohonan gugatan tersebut.
Saldi Isra menyatakan, materi gugatan harus diuraikan secara gamblang agar hakim dapat memahami inti persoalan yang dipermasalahkan. Menurutnya, kejelasan ini krusial untuk meyakinkan hakim apakah gugatan tersebut layak untuk dilanjutkan atau tidak. Ia juga menambahkan, penjelasan yang komprehensif akan membantu Presiden dan DPR dalam memberikan jawaban terkait alasan perumusan pasal-pasal yang digugat.
"Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga," tegas Saldi dalam sidang yang berlangsung di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Saldi menyoroti bahwa UU Hak Cipta ini telah berlaku sejak tahun 2014 dan relatif tidak dipermasalahkan hingga akhir-akhir ini. Oleh karena itu, ia meminta para penggugat untuk menjelaskan secara detail latar belakang masalah yang mendorong mereka untuk mengajukan gugatan.
MK memberikan waktu dua minggu kepada para penggugat untuk merevisi permohonan. Setelah revisi, MK akan kembali menggelar sidang untuk menentukan apakah gugatan tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Gugatan UU Hak Cipta ini diajukan oleh Ariel NOAH dan 28 penyanyi lainnya pada tanggal 7 Maret 2025, dengan tujuh poin permohonan (petitum). Secara garis besar, mereka meminta MK untuk memberikan interpretasi baru terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta, terutama terkait dengan penggunaan komersial karya cipta dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti.
Berikut adalah inti dari ketujuh petitum yang diajukan:
- Mengabulkan seluruh permohonan.
- Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dimaknai bahwa penggunaan komersial ciptaan dalam pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta, namun tetap wajib membayar royalti.
- Frasa "setiap orang" dalam Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta dimaknai sebagai penyelenggara acara pertunjukan, dengan pengaturan pembayaran royalti sebelum dan sesudah pertunjukan.
- Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa penggunaan karya cipta secara komersial dalam pertunjukan tidak memerlukan lisensi, namun wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
- Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta dimaknai bahwa pencipta dapat memungut royalti secara non-kolektif.
- Ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia.
Berikut daftar 29 penyanyi yang mengajukan gugatan:
- Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
- Nazril Irham (Ariel NOAH)
- Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
- Dwi Jayati (Titi DJ)
- Judika Nalom Abadi Sihotang
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
- Raisa Andriana
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Anindyo Baskoro (Nino)
- Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
- Afgansyah Reza (Afgan)
- Ruth Waworuntu Sahanaya
- Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
- Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
- Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
- Andini Aisyah Hariadi (Andien)
- Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
- Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia Hamzah
- David Bayu Danang Joyo
- Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
- Hatna Danarda (Arda)
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel Krisatya
- Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).