Waspada! Lapor Lebih Cepat, Peluang Selamatkan Dana dari Penipuan Meningkat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kecepatan dalam melaporkan kasus penipuan. Keterlambatan pelaporan menghambat proses penelusuran dan pembekuan dana yang dicuri oleh pelaku kejahatan.

Ketua Dewan Komisioner OJK mengungkapkan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia baru melaporkan kasus penipuan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sekitar 12 jam setelah kejadian. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan Singapura yang hanya membutuhkan waktu 15 menit.

Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang dana yang dicuri dapat dilacak dan diselamatkan. Meskipun tidak ada jaminan 100% dana akan kembali, laporan yang cepat akan meningkatkan kemungkinan tersebut secara signifikan.

Beberapa alasan keterlambatan pelaporan antara lain: korban tidak menyadari telah tertipu, tidak sedang aktif bertransaksi, atau merasa malu. Padahal, rasa malu seharusnya muncul karena keterlambatan melapor, yang justru memperbesar risiko kehilangan dana. Infrastruktur dan teknologi saat ini memungkinkan penelusuran dan pemblokiran rekening dilakukan dengan lebih cepat.

Hingga 17 Agustus 2025, IASC mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai Rp 4,6 triliun. Jumlah laporan yang masuk mencapai 700-800 per hari, jauh lebih tinggi dari Singapura. Secara keseluruhan, IASC telah menerima 225.281 kasus dengan 359.733 rekening terkait penipuan. Dari jumlah tersebut, 72.145 rekening telah diblokir, dan dana sebesar Rp 349,3 miliar berhasil diselamatkan.

Jangan tunda! Jika Anda menjadi korban penipuan, segera laporkan ke IASC agar peluang dana Anda kembali semakin besar.

Scroll to Top