Kabar Gaji Naik Dementahkan, Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan

Kabar mengenai kenaikan gaji anggota DPR periode 2024-2029 dibantah oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Menurutnya, gaji pokok anggota dewan tetap berada di kisaran Rp 7 juta.

"Gaji tidak naik, tetap kurang lebih Rp 6 juta setengah, hampir Rp 7 juta," ujarnya.

Namun, ada penyesuaian pada komponen tunjangan. Tunjangan beras naik menjadi Rp 12 juta dari Rp 10 juta, serta tunjangan transportasi (bensin) menjadi Rp 7 juta dari Rp 4-5 juta. Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, total penghasilan yang diterima anggota dewan setiap bulannya bisa mencapai sekitar Rp 70 juta.

"Gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini, mungkin terima hampir Rp 69-70 jutaan," jelasnya.

Adies menambahkan, kenaikan tunjangan ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan anggota DPR, mengingat harga kebutuhan pokok seperti beras dan telur juga mengalami kenaikan.

Lebih lanjut, anggota dewan periode ini tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan. Sebagai gantinya, mereka menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan. Menurut Adies, angka ini cukup ideal mengingat harga sewa rumah di sekitar Senayan juga cukup tinggi.

"Mereka rata-rata nggak nyaman (ngekos), jadi kontrak. Kalau kontrak rumah kalau daerah sini Rp 40 sampai 50 jutaan juga," terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah membantah kabar kenaikan gaji anggota DPR. Ia menjelaskan bahwa rumah jabatan yang sebelumnya diberikan kini diganti dengan kompensasi uang.

Klarifikasi ini muncul setelah viral di media sosial kabar yang menyebutkan gaji anggota DPR naik Rp 3 juta per hari, sehingga total gaji sebulan mencapai Rp 100 juta.

Scroll to Top