KPK Intensif Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tersangka Segera Diumumkan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memacu pengusutan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk periode 2024. Lembaga anti rasuah ini berjanji akan segera mengumumkan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.

"Penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya. Perkembangan penyidikan, pemeriksaan, dan permintaan keterangan dari berbagai pihak terus dilakukan sejak tahap penyelidikan," ujar juru bicara KPK.

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen-dokumen, bukti elektronik, serta aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

"Semua barang bukti yang disita akan didalami lebih lanjut, termasuk membuka informasi yang tersimpan dalam bukti elektronik," imbuhnya.

KPK juga berencana untuk kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Waktu pemanggilan akan diumumkan dalam waktu dekat.

Kasus ini bermula dari pengalihan sebagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi. KPK menduga pengalihan setengah dari kuota tambahan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, untuk kepentingan penyidikan. Status mereka saat ini masih sebagai saksi.

Dalam penelusurannya, KPK menemukan adanya keterlibatan ratusan travel dalam pengurusan kuota haji tambahan tersebut. Pendalaman mengenai pembagian kuota haji yang melibatkan banyak pihak ini terus dilakukan.

Scroll to Top