DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Hukuman Silfester Matutina dalam Kasus Fitnah Jusuf Kalla

DPR RI mendesak Kejaksaan untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih, terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla yang terjadi pada tahun 2017.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa Silfester harus segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara. "Kalau sudah inkrah, ya laksanakan sesuai aturan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Sahroni juga mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak gegabah dalam melontarkan pernyataan yang menyerang personal tanpa didasari bukti dan fakta yang jelas. "Jangan mengedepankan emosi dengan mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai fakta. Ketika sudah diproses hukum dan terbukti, ujung-ujungnya akan kesulitan sendiri," tambahnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, juga menyampaikan hal senada. Ia menekankan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga eksekusi harus segera dilakukan tanpa pandang bulu. "Kami mendorong Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, siapapun orangnya," tegasnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi setelah kasus tersebut dinyatakan inkrah pada tahun 2019. Namun, eksekusi belum dapat dilaksanakan karena Silfester sempat menghilang. "Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang," jelas Anang.

Scroll to Top