Jakarta – Rencana Israel untuk secara paksa memindahkan warga Gaza Utara ke wilayah selatan menuai kecaman keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa.
Dave menekankan bahwa pemindahan paksa warga sipil, terutama dalam situasi konflik bersenjata, adalah pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. Tindakan ini tidak hanya berpotensi memperparah penderitaan warga Gaza, tetapi juga dapat menciptakan dampak jangka panjang yang merusak stabilitas kawasan.
Menanggapi situasi ini, Dave mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas melalui jalur diplomatik dan forum internasional. Komisi I DPR RI akan terus mengawal isu ini secara intensif dan mendorong pemerintah untuk menyampaikan keprihatinan mendalam serta posisi resmi secara konsisten, baik dalam forum bilateral maupun multilateral, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
"Langkah ini penting untuk memperkuat suara Indonesia dalam upaya global melindungi warga sipil dan mendorong penyelesaian damai yang berkeadilan," tegas Dave.
Lebih lanjut, Dave mendorong Pemerintah Indonesia untuk terus berupaya mendorong gencatan senjata di Gaza dan menghentikan segala tindakan yang memperburuk krisis kemanusiaan. Pemerintah juga harus terus mendorong penghentian segala tindakan yang melanggar hukum humaniter internasional, demi menjaga hak-hak dasar dan martabat rakyat Palestina.
Seperti yang diketahui, Israel berencana untuk memindahkan paksa warga dari Gaza utara ke selatan dengan alasan keamanan sebelum memulai serangan baru. Rencana ini telah memicu kekhawatiran internasional atas nasib warga Gaza yang telah mengalami kerusakan parah akibat serangan Israel. Militer Israel berjanji akan menyediakan tenda dan peralatan perlindungan lainnya kepada warga Gaza utara sebelum mereka direlokasi.