Kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan Agnez Mo memasuki babak baru. Ari Bias, pelapor dalam kasus ini, secara terbuka menyatakan akan merevisi laporannya di Bareskrim Mabes Polri.
Semula Agnez Mo menjadi pihak terlapor, kini Ari Bias berniat mengganti nama Agnez Mo dengan pihak penyelenggara acara sebagai pihak yang bertanggung jawab. Menurut Ari Bias, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Sudah disampaikan kepada penyidik, bahwa laporan tidak dicabut, melainkan direvisi. Dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta yang ditujukan kepada Agnez Mo yang dibebaskan," ungkap Ari Bias.
Ari Bias menambahkan bahwa penyidik akan meninjau kembali pihak lain yang memenuhi unsur dalam pasal 113 ayat 2 UUHC. Saat ini, Ari Bias beserta tim masih menunggu salinan putusan lengkap kasasi Agnez Mo dari Mahkamah Agung (MA).
Meskipun demikian, Ari Bias menegaskan bahwa perkaranya dengan Agnez Mo telah usai dan ia menerima hasil kasasi tersebut dengan lapang dada. "Saya sudah final tidak akan melakukan Peninjauan Kembali dan menutup bab ini dengan legawa, agar sejalan dengan arahan dari tiga lembaga tinggi negara," tegasnya.
Ari Bias juga berharap putusan kasasi MA dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo terkait pembawaan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin di tiga kesempatan. Awalnya, Agnez Mo dinyatakan melanggar Undang Undang Hak Cipta dan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi Agnez Mo dikabulkan oleh MA. Putusan MA membuktikan bahwa Agnez Mo tidak perlu meminta izin atau membayar royalti kepada pencipta lagu, dalam hal ini Ari Bias.