Tangerang, Banten – Proses perceraian antara mantan penyanyi cilik Chikita Meidy dan Indra Adhitya kembali menemui jalan buntu. Sidang mediasi yang dijadwalkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, harus tertunda karena ketidakhadiran Indra.
Indra, yang sebelumnya beralasan ada urusan bisnis di Lampung, kali ini mangkir dengan alasan sakit. Absennya Indra membuat Chikita merasa kecewa dan mempertanyakan keseriusannya dalam menyelesaikan proses perceraian ini.
"Akhirnya tidak bisa melakukan mediasi," ungkap Chikita usai sidang.
Keheranan Chikita bertambah karena Indra telah menunjuk empat kuasa hukum, namun tetap tidak hadir secara pribadi. Bagi Chikita, proses ini bukan hanya soal perceraian, tetapi juga menyangkut masa depan anak mereka.
"Ini bukan masalah berdamai atau bercerai, tapi mencari jalan keluar. Jalan keluar ini berkaitan dengan hak-hak anak, hak-hak istri," tegasnya.
Mediasi seharusnya membahas poin penting seperti nafkah idah, madhiyah, dan mut’ah yang menjadi hak Chikita sebagai istri. Namun, ketidakhadiran Indra menghambat proses tersebut.
Chikita menceritakan percakapannya dengan mediator yang menyatakan bahwa sidang pokok perkara akan sulit dilanjutkan jika tergugat (Indra) tidak hadir. Ia pun mempertanyakan mengapa pihak Indra seolah mengulur waktu, padahal keduanya telah sepakat untuk bercerai.
"Kayaknya tidak paham literasi nih pihak kuasa hukum dan principal atau tergugat. Masa lebih paham saya sih. Buat apa ditunda-tunda, kita sudah sepakat bercerai dan sama-sama menerima bahwa Indra sudah menyerah atas rumah tangga ini. Pembayaran pun lalai, sandang, pangan, papan itu urusan Bapak Indra," ujarnya.
Chikita juga mengungkapkan adanya tunggakan KPR rumah yang menjadi tempat tinggalnya bersama sang anak, Zavier. Indra, menurut Chikita, bahkan telah mengajukan permohonan keringanan ke bank untuk melunasi tunggakan sebesar Rp 43,8 juta.
"Ini sudah ada terbit dari bank tersebut di tanggal 12 Agustus 2025. Di sini ada permohonan dari Bapak Indra Aditya untuk mengajukan keringanan pembayaran tunggakan fasilitas KPR atas nama dia sendiri dan perincian tunggakan itu dengan total tunggakan Rp 43.891.000."
Chikita menegaskan bahwa pembayaran tunggakan tersebut diberi batas waktu hingga Rabu, 20 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB, dan mempertanyakan kepedulian Indra terhadap tempat tinggal anaknya.
"Iya kita main bukti. Dan, untuk Indra Aditya Rahim dana pembayaran tunggakan ditransfer ke nomer ini dia juga punya, dan paling lambat tanggal 20 Agustus, besok, hari Rabu. Pak Indra jam 2 ditunggu, Pak. Ini batas pembayaran. Jadi di manakan Zavier? Zavier ada di dalam rumah itu, Pak Debitur," pungkasnya.