Kasus kematian Zara Qairina Mahathir (13), seorang siswi SMA di Malaysia, terus bergulir. Kejaksaan Agung Malaysia telah menetapkan lima tersangka yang akan segera dibawa ke pengadilan anak di Kota Kinabalu. Kelima tersangka merupakan remaja di bawah umur dan diduga terlibat dalam tindakan perundungan yang menyebabkan kematian Zara.
Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, mengonfirmasi bahwa para tersangka akan didakwa dengan Pasal 507C(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Pasal ini mengatur tentang penggunaan kata-kata ancaman, kasar, atau penghinaan yang dapat dilakukan secara langsung maupun melalui media komunikasi.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keputusan untuk mendakwa para tersangka dengan pasal perundungan tidak akan menghalangi proses inkuisisi yang akan segera dilaksanakan. Dakwaan ini juga tidak menutup kemungkinan adanya penyelidikan lanjutan oleh kepolisian, termasuk proses inkuisisi di pengadilan.
Menteri Dalam Negeri Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini berfokus pada tiga aspek utama, yaitu perundungan, kelalaian, dan pelecehan seksual. Pihak kepolisian telah memeriksa 195 saksi sebelum menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.
Pengadilan Koroner Kota Kinabalu telah menjadwalkan sidang inkuisisi untuk memulai pada 3 September 2025. Sidang ini bertujuan untuk menyelidiki penyebab kematian Zara Qairina secara mendalam. Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal-tanggal berikutnya di bulan September.
Kasus kematian Zara Qairina telah memicu gelombang simpati dan tuntutan keadilan di seluruh Malaysia. Zara Qairina ditemukan tidak sadarkan diri di selokan dekat asrama sekolahnya pada 16 Juli 2025 dan meninggal dunia sehari kemudian di rumah sakit.
Pengacara keluarga Zara Qairina, Hamid Ismail, menyampaikan harapan keluarga agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Ia berpendapat bahwa jaksa seharusnya mempertimbangkan Pasal 507D(2) KUHP Malaysia yang mengatur tentang "menyebabkan seseorang percaya bahwa kerugian akan ditimbulkan," yang memiliki ancaman hukuman lebih berat.
Publik Malaysia kini menantikan jalannya persidangan dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan dalam kasus tragis ini.