Penarikan royalti musik menuai kritik tajam, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai kebijakan tersebut telah melampaui batas kewajaran. Menurutnya, hak cipta seharusnya ditujukan semata-mata untuk kesejahteraan pencipta lagu.
"Royalti hak cipta seharusnya hanya untuk kepentingan pencipta. Penerapan yang terjadi belakangan ini, menurut saya, sudah tidak wajar," tegas Dasco.
Kendati demikian, ia meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak khawatir dalam memutar musik. Dasco meyakinkan bahwa tidak perlu ada rasa takut untuk memutar lagu.
"Putar saja, tunggu pengumuman dalam satu dua hari ini. Ada peraturan menteri yang menurut saya masih wajar, sambil menunggu pengumuman tersebut, jangan takut untuk memutar lagu," imbuhnya.
DPR RI berjanji akan segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan polemik royalti lagu ini. Dasco memastikan bahwa pengumuman mengenai solusi royalti akan segera disampaikan dalam waktu dekat.
Polemik ini berawal dari Undang-Undang Hak Cipta yang menuai pro dan kontra. Di satu sisi, undang-undang ini memperkuat perlindungan hak moral dan ekonomi pencipta lagu. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran dari pelaku industri kecil seperti pemilik kafe dan penyanyi panggung yang merasa terbebani dengan kewajiban membayar royalti atas lagu yang mereka putar atau bawakan. Bahkan, beberapa pelaku usaha sampai menghentikan pemutaran lagu dan menggantinya dengan suara alam sebagai alternatif.
Sorotan tajam juga muncul dari Mahkamah Konstitusi. Hakim Arief Hidayat menyoroti bahwa penerapan aturan secara tekstual dapat menimbulkan implikasi yang luar biasa. Ia memberikan contoh, jika royalti dihitung secara ketat, WR Supratman bisa saja menjadi sosok terkaya di Indonesia karena lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh seluruh rakyat setiap tahunnya.