Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Dicekal KPK: Kasus Bansos Kemensos 2020 Kembali Mencuat

Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini.

Sprindik Baru Terkait Pengangkutan Bansos

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi dalam pengangkutan penyaluran bansos di Kemensos tahun 2020. Penyidikan ini dimulai sejak awal Agustus 2025, dengan beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan Kasus Bansos Beras Presiden

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pengadaan beras presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020, yang merugikan negara sebesar Rp 125 miliar. Kasus beras presiden ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada tahun 2020.

Dalam kasus ini, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ivo juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyaluran bansos Kemensos.

Jejak Bambang Tanoesoedibjo dalam Kasus Bansos

Sebelum dicekal, Bambang Tanoesoedibjo telah beberapa kali diperiksa terkait kasus korupsi bansos. Pada Desember 2023, Bambang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos beras. Kemudian, pada Agustus 2025, ia kembali dipanggil terkait kasus korupsi pengangkutan penyaluran bansos. Dalam kasus ini, Bambang diperiksa sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik.

Pencegahan ke Luar Negeri Melibatkan Empat Orang

Selain Bambang Tanoesoedibjo, KPK juga mencegah tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Edi Suharto (Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos), Herry Tho (Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024), dan Kanisius Jerry Tengker (Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022). Surat pencegahan telah dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.

Kerugian Negara Ditaksir Rp 200 Miliar

Dalam kasus ini, tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp 200 miliar.

Scroll to Top