Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Langkah ini diambil setelah Setya Novanto dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan kasus TPPU tersebut. Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai tindak pidana asal yang menjadi dasar penerapan Pasal TPPU kepada Setya Novanto oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu, namun terindikasi berjalan lambat. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pernah menyampaikan agar KPK mengambil alih kasus ini, mengingat perkara pokok korupsi KTP-elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto berada di bawah kewenangan KPK.
Setya Novanto sendiri telah divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Setelah menjalani masa tahanan, ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto. Melalui putusan tersebut, MA mengurangi masa hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Putusan PK tersebut dibacakan pada 4 Juni 2025.