Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Jusuf Kalla (JK). Sidang PK tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal ini saat ditanya mengenai kelanjutan eksekusi terhadap Silfester. "Besok sidang PK, kita tunggu saja hasilnya. Kita lihat besok," ujarnya.
Meskipun demikian, Anang menegaskan bahwa proses PK ini tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi terhadap Silfester, yang merupakan Ketua Umum Solmet. "PK tetap tidak menunda eksekusi," tegasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, membenarkan jadwal sidang PK Silfester yang akan dilaksanakan pada Rabu siang, pukul 13.00 WIB. Namun, ia menambahkan bahwa waktu pelaksanaan dapat berubah sesuai dengan kesiapan para pihak terkait.
Kasus yang menjerat Silfester bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada tahun 2017. Laporan tersebut berkaitan dengan orasi Silfester yang menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta tahun 2017.
Pada 30 Juli 2018, Silfester divonis 1 tahun penjara. Putusan ini dikuatkan di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Bahkan, di tingkat kasasi, hukuman Silfester diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Namun, hingga saat ini putusan kasasi tersebut belum dieksekusi. Silfester kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Anang Supriatna menjelaskan alasan mengapa Silfester Matutina tidak segera dieksekusi setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2019. Ia mengklaim bahwa saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), pihaknya telah mengeluarkan surat perintah eksekusi. Namun, eksekusi terhambat karena yang bersangkutan sempat menghilang, dan kemudian Indonesia dilanda pandemi Covid-19.