Meskipun Ahmad Dhani telah menyampaikan permohonan maaf, penyanyi Rayen Pono memilih untuk melanjutkan proses hukum dan aduan etik terhadap musisi tersebut. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang, bukan sekadar reaksi spontan.
Rayen menegaskan, langkah ini penting sebagai pelajaran bagi generasi muda tentang pentingnya etika di negara ini. "Proses hukum tetap berjalan. Ini supaya generasi kita belajar bahwa negara ini menjunjung tinggi etika," ujarnya di Gedung Nusantara I, DPR RI, Kamis (24/4/2025).
Rayen menekankan bahwa masalah ini bukan hanya soal personal, tetapi juga tentang tanggung jawab publik, terutama bagi mereka yang memiliki jabatan. "Negara ini menjunjung tinggi sopan santun. Hidup santai boleh, tapi main-main enggak boleh. Apalagi seorang pejabat publik, tetap harus bertanggung jawab," tegasnya.
Aduan etik terhadap Ahmad Dhani telah diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan nomor registrasi 27. Laporan pidana atas dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik juga telah terdaftar di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Persoalan ini bermula dari kesalahan penulisan nama Rayen Pono menjadi "Rayen Porno" dalam undangan resmi diskusi publik yang diadakan oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pada 10 April 2025. Kesalahan ini dinilai mencoreng nama baiknya.
Meskipun Ahmad Dhani telah meminta maaf dan mengklaim kesalahan tersebut tidak disengaja, Rayen tetap melanjutkan langkah hukum dan etik. Kuasa hukum Rayen, Amon Fiago, menyatakan bahwa ini bukan soal dendam, melainkan memberi contoh bahwa etika dan tanggung jawab tidak bisa diabaikan, terutama oleh tokoh publik. Pihaknya juga menyertakan lima bukti pendukung, termasuk tangkapan layar percakapan WhatsApp dan rekaman video.