Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, merespons tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri yang meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wiranto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menghormati aspirasi yang disuarakan oleh forum purnawirawan tersebut. Akan tetapi, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Prabowo menyadari adanya batasan-batasan wewenang dalam sistem pemerintahan yang berlandaskan prinsip trias politika.
"Beliau akan mempelajari terlebih dahulu isi dari pernyataan dan usulan tersebut secara mendalam, karena ini menyangkut isu-isu fundamental," ujar Wiranto usai bertemu dengan Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
Wiranto menekankan bahwa kekuasaan Presiden memiliki batas, sejalan dengan prinsip trias politika yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiganya tidak dapat saling mengintervensi.
Selain tuntutan pencopotan Gibran, forum tersebut juga mengusulkan perombakan kabinet (reshuffle) terhadap menteri-menteri yang terindikasi terlibat korupsi. Mereka juga meminta ketegasan terhadap aparat negara yang diduga masih loyal kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Wiranto menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam pemerintahan tidak hanya bersumber dari satu informasi. Presiden akan mempertimbangkan berbagai sumber dan aspek sebelum mengambil keputusan.
Wiranto juga menyatakan bahwa tuntutan-tuntutan tersebut bukan merupakan bidang yang menjadi fokus tanggapan Presiden Prabowo secara langsung.
Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan bahwa Prabowo memahami adanya perbedaan pendapat di masyarakat, yang dianggap sebagai hal wajar. Namun, ia berharap perbedaan tersebut tidak memperkeruh suasana, terutama saat negara sedang menghadapi berbagai tantangan.
"Ya, termasuk soal Gibran. Ada delapan poin tuntutan yang sudah beredar luas. Sikap Presiden adalah menghargai, bukan mengacaukan," tegas Wiranto.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mendeklarasikan pernyataan sikap yang berisi delapan poin. Pernyataan ini ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari berbagai tingkatan, termasuk jenderal, laksamana, marsekal, dan kolonel.
Berikut adalah delapan poin pernyataan tersebut:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali kelanjutan pembangunan IKN.
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus serupa karena merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke NKRI dan mengembalikan mereka ke negara asalnya.
- Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
- Melakukan reshuffle menteri yang diduga korupsi dan menindak tegas pejabat/aparat yang masih terikat kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.