Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan komitmennya dalam menata kerapian dan mengatasi masalah kabel udara yang semrawut di berbagai sudut kota.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali mengambil tindakan tegas dengan menertibkan pemasangan jaringan internet ilegal yang memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kecamatan Batuceper pada hari Rabu (23/11/2024).
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa operasi penertiban ini melibatkan kolaborasi antara Satpol PP Kota Tangerang, petugas Trantib Kecamatan Batuceper, dan partisipasi aktif dari masyarakat setempat.
"Dalam kegiatan ini, petugas gabungan menertibkan perangkat box Wifi milik perusahaan penyedia jasa internet yang terpasang tanpa izin resmi. Tindakan ini merupakan implementasi Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," jelas Irman.
Ia menegaskan bahwa tiang PJU merupakan aset Pemerintah Kota Tangerang yang pemanfaatannya telah diatur. Pemanfaatan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau kepada masyarakat dan penyedia layanan internet untuk selalu menempuh jalur perizinan resmi sebelum memasang perangkat di ruang publik. Penindakan serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan Kota Tangerang.
"Kami mengimbau seluruh warga untuk tidak menggunakan tiang PJU secara sembarangan. Penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga keindahan kota, melindungi keselamatan warga, dan memastikan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang," pungkas Irman.