Jakarta, CNN Indonesia — Babak baru kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK dengan terpidana Silfester Matutina dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (20/8).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi sidang akan dimulai pukul 13.00 WIB, dengan penyesuaian waktu pelaksanaan tergantung pada kesiapan pihak-pihak terkait.
Kasus Silfester menjadi perhatian publik karena eksekusi terhadapnya belum juga dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung, meskipun putusan pidana 1 tahun 6 bulan penjara telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Selama enam tahun, Silfester bebas dari hukuman. Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat tokoh tersebut sebagai Komisaris Independen ID Food atau PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 18 Maret 2025.
Kejaksaan Agung menyadari bahwa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Namun, hingga menjelang sidang perdana PK, Korps Adhyaksa terkesan belum mengambil tindakan.
"Besok sidang PK, kita tunggu saja. Kita lihat besok kan PK tuh," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Selasa (19/8). Ia juga menambahkan bahwa PK tidak menunda eksekusi.
Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada tahun 2017 terkait orasi Silfester. Dalam orasinya, Silfester menuduh Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Silfester divonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan tersebut diperkuat di tingkat banding pada 29 Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, hukuman Silfester diperberat menjadi 1 tahun dan 6 bulan penjara.