Sidang PK Kasus Fitnah Jusuf Kalla Digelar, Kejagung Masih Bungkam Soal Eksekusi

Jakarta – Babak baru kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memasuki tahap Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK yang diajukan terpidana Silfester Matutina dijadwalkan berlangsung siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, mengonfirmasi jadwal sidang yang rencananya dimulai pukul 13.00 WIB. Namun, ia menambahkan, waktu pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kesiapan para pihak terkait.

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memberikan kepastian terkait eksekusi terhadap Silfester. Padahal, sebelumnya ditegaskan bahwa pengajuan PK tidak akan menghalangi proses eksekusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memilih untuk menunggu hasil sidang PK. "Besok sidang PK, kita tunggu saja hasilnya," ujarnya.

Anang Supriatna menegaskan bahwa PK tidak akan menunda eksekusi. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keputusan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku pihak eksekutor.

Kasus ini bermula dari laporan Solihin Kalla, putra Jusuf Kalla, pada tahun 2017. Silfester dilaporkan atas dugaan ujaran fitnah dalam sebuah orasi.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Silfester. Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 1,5 tahun penjara. Hingga saat ini, Silfester belum menjalani eksekusi atas putusan tersebut. Silfester didakwa atas pernyataan yang menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017.

Scroll to Top