KPK Cegah Kakak Hary Tanoesoedibjo ke Luar Negeri Terkait Kasus Bansos Beras

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan melarang Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, saudara kandung dari pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Langkah pencegahan ini berkaitan erat dengan proses penyidikan yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.

Selain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, KPK juga menerapkan larangan serupa terhadap tiga individu lainnya, yaitu ES, KJT, dan HER (HT). Surat larangan ini telah berlaku sejak 12 Agustus 2025.

KPK menegaskan bahwa pencegahan ini dilakukan karena kehadiran para pihak terkait sangat dibutuhkan di Indonesia untuk kelancaran proses penyidikan kasus korupsi yang dimaksud.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, ES adalah Edi Suharto, yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial. Sebelumnya, Edi pernah menjabat sebagai Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial di Kementerian Sosial.

BRT adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. KJT adalah Kanisius Jerry Tengker, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik pada periode 2018-2022. Sementara itu, HER adalah Herry Tho, yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik pada periode 2021-2024. Keempat nama ini sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

KPK telah menetapkan tiga orang dan dua perusahaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan pihak-pihak terkait lainnya. KPK berjanji akan memberikan informasi lebih rinci mengenai konstruksi lengkap perkara ini melalui konferensi pers bersamaan dengan penahanan para tersangka.

Scroll to Top