Korupsi Kuota Haji 2024: Ribuan Jemaah Reguler Jadi Korban, KPK Dalami Peran Mantan Menag

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dampak mengerikan dari dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Praktik culas ini mengakibatkan ribuan calon jemaah haji reguler terpaksa menunda impian mereka ke Tanah Suci.

KPK mengungkapkan bahwa sekitar 8.400 kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler dialihkan ke jalur haji khusus. Pengalihan ini memicu kekacauan dalam daftar tunggu, memaksa ribuan orang untuk kembali mengantre dan menunda keberangkatan mereka.

Normalnya, jemaah reguler berhak atas 92% dari kuota tambahan, setara dengan 18.400 kursi. Namun, pada pelaksanaan haji tahun tersebut, kuota tambahan justru dibagi rata, 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler.

KPK menegaskan, penyelewengan ini merugikan umat secara signifikan. Dampak paling terasa adalah perpanjangan waktu tunggu bagi jemaah haji reguler.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meski KPK belum menetapkan tersangka. Saat ini, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka selama proses penyidikan berlangsung. Status Yaqut dan dua orang lainnya saat ini adalah saksi.

Yaqut sendiri telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 4 jam pada Kamis, 7 Agustus.

Pangkal masalah ini bermula dari pengalihan separuh dari 20 ribu kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari pemerintah Arab Saudi di era kepemimpinan Yaqut. KPK menyoroti bahwa pengalihan kuota ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK juga tengah mendalami keterlibatan ratusan agen perjalanan (travel) dalam pengurusan kuota haji tambahan ini melalui Kementerian Agama (Kemenag). Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan umat Islam ini.

Scroll to Top