Anggota DPR RI periode 2024-2029 menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti rumah jabatan. Menurut salah satu Wakil Ketua DPR RI, angka ini dianggap cukup ideal.
Tunjangan tersebut diberikan karena sebagian besar anggota DPR tidak nyaman tinggal di kos-kosan dan memilih untuk mengontrak rumah. Harga sewa rumah di sekitar Senayan berkisar antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan, dengan fasilitas parkir dan garasi yang memadai.
Sang Wakil Ketua DPR RI juga menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan dalam 15 tahun terakhir, yaitu sekitar Rp 6,5 juta hingga Rp 7 juta.
Namun, terdapat kenaikan pada beberapa komponen tunjangan, seperti tunjangan beras yang naik menjadi Rp 12 juta dari Rp 10 juta, serta tunjangan transportasi (bensin) yang naik menjadi Rp 7 juta dari Rp 4 juta-Rp 5 juta.
Dengan tambahan tunjangan-tunjangan tersebut, total penghasilan yang diterima anggota dewan setiap bulannya mencapai sekitar Rp 70 juta. Kenaikan tunjangan beras ini dipicu oleh kenaikan harga beras dan telur, sehingga diharapkan dapat meringankan beban anggota DPR.