Kisruh Royalti Musik Indonesia Memanas: Sindiran Ahmad Dhani Hingga Langkah Ari Bias

Dunia permusikan Indonesia kembali bergejolak terkait isu royalti. Ahmad Dhani, musisi ternama, melontarkan kritikan pedas terhadap Wahana Musik Indonesia (WAMI), sebuah lembaga yang mengurusi hak cipta musik. Dhani menilai WAMI pilih kasih dalam penegakan royalti.

Dhani mempertanyakan mengapa WAMI begitu gencar menagih royalti ke tempat-tempat seperti kafe, restoran, dan hotel, namun terkesan lemah terhadap penyanyi atau band kaya raya yang enggan membayar komposer atau meminta izin penggunaan karya cipta. Ia juga menyoroti fenomena keengganan membayar royalti yang menurutnya terjadi baik di kalangan pelaku usaha maupun sebagian musisi. Dhani bahkan heran dengan sistem royalti untuk acara pernikahan atau hajatan yang dianggapnya berantakan dan merugikan komposer.

Di sisi lain, Ari Bias, musisi lainnya, kembali menjadi pusat perhatian setelah perseteruannya dengan Agnez Mo terkait lagu "Bilang Saja". Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa Agnez Mo tidak bersalah dan tidak wajib membayar royalti dalam kasus ini, Ari Bias menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan berjanji tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK).

Namun, Ari Bias tidak menyerah begitu saja. Ia menegaskan akan tetap menuntut haknya, bukan lagi kepada Agnez Mo, melainkan kepada penyelenggara acara yang mengundang Agnez Mo saat lagu tersebut dibawakan. Kuasa hukum Ari Bias akan menindaklanjuti kasus ini, menunggu putusan lengkap dari Mahkamah Agung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perdebatan mengenai royalti musik ini semakin ramai karena diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah. Aturan ini mengharuskan adanya izin dan pembayaran royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) jika musik digunakan untuk tujuan komersial, seperti di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, bioskop, salon, spa, penyelenggara acara, hingga transportasi umum. Bahkan, memutar lagu dari platform digital seperti YouTube atau Spotify pun memerlukan izin.

Situasi ini memicu berbagai reaksi. Musisi merasa hak mereka seringkali diabaikan, pelaku usaha merasa tagihan royalti terlalu tinggi, dan masyarakat umum merasa kebingungan karena proses memutar lagu menjadi rumit. Kisruh royalti musik di Indonesia ini masih terus berlanjut dan membutuhkan solusi yang adil bagi semua pihak.

Scroll to Top