Roy Suryo Yakin Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo. Roy Suryo dengan percaya diri menyatakan dirinya tidak melakukan kesalahan dalam kasus ini.

"Saya yakin tidak bersalah. Justru pihak yang perlu diperiksa adalah pemilik ijazah dan skripsi yang diduga kuat palsu," tegas Roy Suryo usai pemeriksaan, Rabu (20/8/2025).

Roy Suryo mengaku tidak membawa bukti apapun saat diperiksa karena merasa laporan terhadap dirinya tidak berdasar. Ia menyebut laporan tersebut "konyol" dan penuh kesalahan.

Selain Roy Suryo, Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah juga turut diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Ini adalah pemeriksaan perdana di tingkat penyidikan. Sebelumnya, klien kami sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan," jelas Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo dan kedua rekannya.

Kasus ini bermula ketika Jokowi melaporkan sejumlah pihak atas dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE.

Setelah melalui serangkaian proses, laporan tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari beberapa laporan serupa, empat di antaranya naik ke penyidikan, sementara dua lainnya dicabut.

Investigasi serupa juga dilakukan oleh Bareskrim Polri. Hasil penyelidikan Bareskrim menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sesuai dengan data pembanding.

Jokowi sendiri telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo sebagai saksi pelapor. Dalam proses penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk dilakukan pemeriksaan forensik.

Scroll to Top