Hasil Tes DNA Negatif, Muncul Nama Lain dalam Kasus Anak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Kasus gugatan yang melibatkan Lisa Mariana dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasuki babak baru. Setelah hasil tes DNA menyatakan bahwa CA, anak Lisa Mariana, tidak memiliki hubungan biologis dengan Ridwan Kamil, nama lain justru muncul dalam persidangan.

Dalam sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, terungkap nama Doris Setiawan yang disebut-sebut sebagai ayah biologis anak Lisa Mariana. Nama ini ditemukan oleh tim pengacara Ridwan Kamil setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan Lisa Mariana di pengadilan. Sebelumnya, seorang pria bernama Revelino Tuwasey juga sempat mengklaim sebagai ayah dari anak tersebut.

Pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati, menjelaskan bahwa pihak Lisa Mariana mengajukan empat bukti, yaitu KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil terkait masalah alamat, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 soal hak identitas anak. Namun, Wati menilai bukti-bukti tersebut tidak relevan dengan eksepsi yang diajukan pihaknya.

Wati kemudian menyoroti surat keterangan lahir Lisa yang diajukan sebagai bukti. Dalam surat tersebut, meskipun Lisa menyatakan Ridwan Kamil sebagai ayah anak, nama yang tercantum justru Doris Setiawan. Atas dasar itu, pihak Ridwan Kamil berharap hakim menerima eksepsi mereka dan menggugurkan gugatan Lisa Mariana.

Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, tidak banyak berkomentar mengenai perbedaan nama dalam surat keterangan lahir. Ia menekankan bahwa bukti-bukti yang diajukan pihaknya cukup kuat untuk membuktikan tanggung jawab Ridwan Kamil terhadap anak Lisa Mariana. Rahmat berpegang pada putusan MK Nomor 46 yang mengatur tentang tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologisnya. Ia menegaskan bahwa baik Lisa maupun Ridwan Kamil harus bertanggung jawab atas anak tersebut.

Scroll to Top