Indonesia dan AS Jajaki Lima Kesepakatan untuk Redam Tarif Impor

Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang berupaya keras merespons kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Amerika Serikat (AS). Menteri Keuangan mengungkapkan lima kesepakatan utama yang tengah dinegosiasikan antara kedua negara.

Langkah ini diambil sebagai upaya meredam dampak bea masuk hingga 32 persen yang dikenakan AS terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia.

Dalam konferensi pers virtual, Menkeu menjelaskan bahwa pemerintah telah menjalin komunikasi dan negosiasi dengan AS untuk mencari solusi atas kebijakan tarif resiprokal tersebut.

Lima poin utama yang sedang dijajaki adalah:

  1. Penyesuaian Tarif Bea Masuk: Indonesia akan menyesuaikan tarif bea masuk untuk produk-produk tertentu dari AS secara selektif.
  2. Peningkatan Impor: Indonesia sepakat untuk meningkatkan impor dari AS, khususnya komoditas yang belum diproduksi di dalam negeri, seperti migas, mesin, peralatan teknologi, dan produk pertanian.
  3. Reformasi Perpajakan dan Kepabeanan: Pemerintah akan melakukan reformasi di bidang perpajakan dan kepabeanan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
  4. Penyesuaian Non-Tariff Measures: Langkah-langkah non tarif seperti kebijakan TKDN, kuota impor, deregulasi, dan pertimbangan teknis akan disesuaikan.
  5. Penanggulangan Banjir Impor: Indonesia akan menerapkan mekanisme trade remedies secara cepat dan responsif untuk mengatasi lonjakan impor.

Menkeu menegaskan bahwa berbagai kebijakan dan reformasi ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas makroekonomi, dan keberlanjutan APBN.

Selain berupaya membatalkan tarif AS, pemerintah Indonesia juga aktif mencari pasar ekspor baru untuk produk unggulan nasional. Targetnya adalah kawasan ASEAN Plus Three (China, Jepang, dan Korea Selatan), negara-negara BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan), serta Eropa.

Scroll to Top