Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan aturan baru terkait penanganan sisa Makanan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini melarang pembersihan sisa makanan di lingkungan sekolah. Sekarang, sisa makanan harus diamankan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).
Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap kasus keracunan yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dan sebagai upaya pencegahan kejadian serupa di masa depan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan bahwa penyebab pasti keracunan di Cianjur masih dalam tahap investigasi laboratorium. Namun, kendala muncul karena sisa makanan yang diduga menjadi penyebab telah dibersihkan di sekolah, menghambat pengambilan sampel untuk analisis.
Oleh karena itu, BGN memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mewajibkan sisa makanan dibawa ke SPPG.
Selain itu, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan perlunya penggantian wadah makanan (food tray) dari bahan plastik dan pemisahan jalur penerimaan dan pengeluaran barang di SPPG.
BGN secara rutin melakukan evaluasi harian setelah penyaluran MBG untuk mengantisipasi potensi masalah. Meskipun demikian, insiden kecil masih mungkin terjadi.
Dadan Hindayana menambahkan, dari 1.079 SPPG yang beroperasi dan melayani lebih dari 3 juta penerima manfaat, kejadian yang tidak diinginkan tetap ada, meskipun targetnya adalah zero incident.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian di Cianjur, BGN akan menyelenggarakan pelatihan ulang bagi seluruh pegawai SPPG untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pelatihan ini direncanakan pada akhir pekan untuk memberikan penyegaran dan peningkatan keterampilan.
Sebelumnya, puluhan siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) I Cianjur mengalami gejala keracunan massal, seperti pusing, mual, dan muntah, setelah mengonsumsi MBG pada hari Senin (21/4).
Dinas Kesehatan Cianjur mencatat adanya 21 siswa yang dilaporkan mengalami keracunan dan telah mendapatkan perawatan medis. Pendataan masih terus dilakukan karena sekitar 800 siswa MAN Cianjur mengonsumsi MBG pada hari itu.