Sulawesi Tengah Perkuat Penanggulangan AIDS dengan Peraturan Gubernur Baru

Palu, 23 April 2025 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sedang merancang Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan memperkuat keberadaan dan operasional Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi (KPAP). Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah memimpin proses penyusunan ini, melibatkan berbagai pihak terkait seperti ahli administrasi kesehatan, pengelola program HIV/AIDS, dan perwakilan KPAP.

Inisiatif ini merupakan realisasi dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pengendalian HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual. Pergub ini akan menjabarkan lebih detail mengenai pembentukan, tugas, mekanisme kerja, serta sumber pendanaan KPAP, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 ayat (7) Perda tersebut.

KPAP sendiri memiliki peran sentral sebagai lembaga koordinatif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tingkat provinsi. Mereka bekerja sama dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan tokoh masyarakat.

Tugas utama KPAP meliputi:

  • Mengkoordinasikan kebijakan dan strategi penanggulangan HIV/AIDS.
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program-program yang berjalan.
  • Memobilisasi sumber daya dan mengoptimalkan pemanfaatannya.
  • Memperkuat struktur kelembagaan KPA di tingkat kabupaten/kota.
  • Melaksanakan edukasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat luas.

Diharapkan, dengan adanya landasan hukum yang kuat melalui Pergub ini, KPAP dapat beroperasi secara lebih efektif dan terkoordinasi, sehingga program penanggulangan HIV/AIDS di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih optimal.

Scroll to Top