Komisi III DPR RI telah memberikan lampu hijau kepada Inosentius Samsul untuk menduduki kursi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan Arief Hidayat. Keputusan ini diambil setelah Inosentius menjalani serangkaian uji kelayakan dan kepatutan di hadapan para anggota dewan.
Uji kelayakan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
"Komisi III DPR RI menyetujui Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI, saat membacakan kesimpulan rapat. Persetujuan ini kemudian dikonfirmasi oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir.
Sebelumnya, Inosentius Samsul memaparkan visi misinya di hadapan Komisi III DPR RI. Ia menekankan keinginannya untuk mengubah paradigma bahwa produk Undang-Undang dari DPR selalu dianggap buruk. Selain itu, ia juga berkomitmen untuk menjaga MK sebagai lembaga peradilan yang independen, akuntabel, dan terpercaya.
Inosentius menyampaikan bahwa kemerdekaan MK berarti bebas dari pengaruh atau intervensi pihak manapun, serta bebas dari asumsi bahwa pendapat kelompok tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang kurang berkualitas. Ia ingin menempatkan pemikiran secara adil dan tidak memberikan stigma negatif terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh DPR.
Dari sisi akuntabilitas, Inosentius berjanji akan menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional, rasional, dan hukum. Sementara dari sisi transparansi, ia ingin menjadikan MK sebagai tempat harapan bagi masyarakat dan lembaga negara dalam mencari keadilan.
Beberapa misi yang akan dijalankan Inosentius antara lain menjaga integritas sebagai hakim MK dengan taat pada aturan, memberikan sanksi kepada pelanggar aturan, menguatkan kemandirian hakim MK, serta meningkatkan kualitas putusan.
Inosentius Samsul akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026, saat usianya genap 70 tahun. Penggantian ini sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.