Lisa Mariana akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Atalia Praratya, yang akrab disapa Ibu Cinta, terkait polemik dugaan ayah biologis anaknya yang menyeret nama Ridwan Kamil. Permohonan maaf ini muncul setelah hasil tes DNA menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari anak Lisa.
Permintaan maaf ini diungkapkan Lisa setelah mendengar kabar bahwa Ridwan Kamil membuka pintu damai jika dirinya bersedia meminta maaf kepada Atalia.
"Kepada Ibu Atalia, Ibu Cinta, saya, Lisa, meminta maaf dengan setulus hati," ucap Lisa dalam sebuah acara televisi pada Kamis (21/8).
Lisa mengaku merasa bersalah karena masalahnya dengan suami Atalia telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebagai seorang istri, ia mengaku dapat merasakan apa yang dirasakan oleh Atalia.
"Saya sudah menjadi seorang istri. Saya merasakan apa yang Ibu rasakan, apalagi saya juga memiliki seorang anak," lanjutnya.
Saat menyampaikan permintaan maaf, Lisa tidak kuasa menahan air mata. Tangisnya pecah saat mengucapkan permohonan maaf kepada Ibu Cinta.
Dengan suara bergetar, Lisa kembali memohon maaf kepada Atalia atas segala keributan yang terjadi belakangan ini.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA yang menyatakan bahwa anak Lisa Mariana, dengan inisial CA, tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil. Dengan kata lain, Ridwan Kamil bukanlah ayah biologis dari anak tersebut.
Hasil ini didapatkan setelah penyidik mengambil sampel DNA dari Ridwan Kamil, Lisa, dan anaknya pada Kamis (7/8). Hasil tes DNA tersebut telah diserahkan kepada pihak Ridwan Kamil dan Lisa Mariana melalui kuasa hukum masing-masing.
"Berdasarkan hasil tes DNA, saudara RK dan anak LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik," jelas Kombes Pol Rizki Agung dari Bareskrim Polri pada Rabu (20/8).
"Berdasarkan hasil tes DNA tersebut, penyidik akan mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk memberikan kepastian hukum," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, Ridwan Kamil telah melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Jumat (11/4) dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.