Ari Bias memutuskan untuk merevisi laporannya terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Bilang Saja" yang melibatkan Agnez Mo. Semula melaporkan Agnez Mo, Ari Bias kini akan mengalihkan fokusnya ke penyelenggara acara.
Keputusan ini diambil setelah kasasi yang diajukan Agnez Mo dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ari Bias menyatakan bahwa perkaranya dengan Agnez Mo dianggap telah selesai. Ia memilih untuk tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada.
"Kita pahami semua pihak pasti sedang menunggu salinan putusan lengkapnya. Tapi saya sudah final tidak akan PK dan menutup chapter ini dengan legawa dan ksatria, agar juga sejalan dengan arahan dari tiga lembaga tinggi negara yaitu legislatif (kesimpulan RDP komisi 3 DPR) & eksekutif (permenkum no. 27 th 2025 terbit 7 agustus 2025), yaitu penyelenggara acara yang bertanggung jawab. Terakhir yudikatif (putusan MA 11 agustus 2025) yang kita belum tau apa putusan lengkapnya," ujar Ari Bias.
Fokus Ari Bias kini beralih pada penyelenggara acara yang diduga lalai dalam membayarkan royalti atas penggunaan lagu "Bilang Saja" yang dibawakan oleh Agnez Mo.
"Catatan penting dari pembuktian persidangan, tidak ada izin dan tidak ada pembayaran royalti baik langsung ke pencipta maupun kepada LMKN," tegasnya.
Sebagai informasi, Ari Bias sebelumnya menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam tiga kesempatan. Agnez Mo sempat dinyatakan melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan dikenakan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Namun, MA mengabulkan kasasi Agnez Mo, yang membuktikan bahwa tanggung jawab perizinan dan pembayaran royalti dalam kasus ini seharusnya berada pada penyelenggara acara, bukan pada penyanyi.