Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, terlihat merangkak saat dibawa ke ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Kamis malam (21/8), sekitar pukul 21.38 WIB, Rudy Ong tiba di markas KPK. Ia berusaha keras menyembunyikan wajahnya dari jepretan kamera wartawan. Bahkan, untuk menghindari sorotan media, ia memilih berjalan merangkak saat menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan.
Menurut keterangan KPK, setelah menjalani pemeriksaan, Rudy Ong akan langsung ditahan di Rutan KPK. Penahanan akan berlangsung selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menjemput paksa Rudy Ong karena sering mangkir dari panggilan pemeriksaan. Rudy Ong diketahui mewakili beberapa perusahaan, termasuk PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, dan memegang saham 5 persen di PT Tara Indonusa Coal.
Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Awang Faroek Ishak (Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018) dan Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua KADIN Kaltim, putri Awang Faroek). Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek telah dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia.
KPK berencana untuk menyampaikan rincian lengkap mengenai kasus ini pada hari Senin, 25 Agustus 2025.