Polemik royalti musik di Indonesia akhirnya menemui titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama perwakilan pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), dan para pelaku industri musik telah mencapai kesepakatan penting. Salah satu poin krusial adalah pelaksanaan audit royalti musik untuk memastikan transparansi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Langkah ini diambil sambil menunggu penyelesaian Undang-Undang Hak Cipta. Audit yang akan dilakukan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan royalti selama ini.
Dasco juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir lagi dalam menikmati musik. Ia berharap, dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat dapat kembali memutar dan menyanyikan lagu tanpa rasa takut. Para penyanyi pun diharapkan dapat terus berkarya tanpa terbebani isu royalti.
Pemerintah, dalam rapat tersebut, menjelaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025. Permenkum ini mengatur pengelolaan royalti lagu dan musik, memperkuat struktur kelembagaan LMKN, serta menjamin transparansi distribusi royalti.
Permenkum tersebut mengatur susunan LMKN yang terdiri dari Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Selain itu, ditetapkan biaya operasional sebesar 8 persen.
Lebih lanjut, Permenkum memperjelas cakupan pengguna komersial, mencakup lebih dari 20 layanan komersial baik analog maupun digital. Kewajiban bagi LMK untuk mengunggah data pencipta, pemegang hak cipta, atau pemerintah terkait ke dalam pusat data lagu dan atau musik juga diatur dalam Permenkum ini.