Polemik Royalti Lagu Berakhir, Masyarakat Bebas Memutar Musik!

Jakarta – Kabar gembira bagi pecinta musik Tanah Air! Polemik seputar royalti lagu memasuki babak baru yang lebih jelas dan kondusif. Masyarakat kini tidak perlu khawatir lagi saat ingin menikmati atau menyanyikan lagu favorit.

Kepastian ini muncul setelah rapat konsultasi antara DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang membahas tuntas masalah royalti lagu. Rapat penting ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, perwakilan dari berbagai asosiasi musik, hingga musisi ternama seperti Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.

Audit Royalti Musik untuk Transparansi

Salah satu poin penting yang disepakati dalam rapat tersebut adalah perlunya audit royalti musik. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pengelolaan royalti, sehingga semua pihak dapat merasa aman dan adil.

"Delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN, sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparansi," ujar Dasco.

Dengan adanya audit dan pemusatan delegasi, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau ketakutan bagi masyarakat untuk memutar dan menikmati lagu-lagu Indonesia.

Fokus pada Revisi UU Hak Cipta

Selain audit, semua pihak sepakat untuk fokus pada penyelesaian revisi Undang-Undang Hak Cipta. Dalam waktu dua bulan ke depan, DPR, pemerintah, dan LMKN akan bekerja sama untuk memperbarui undang-undang tersebut, sehingga lebih relevan dengan perkembangan industri musik saat ini.

Izin Konser Wajib Melunasi Royalti

Usulan menarik juga datang dari Dasco, yaitu mewajibkan penyelenggara acara (EO) untuk melunasi royalti lagu sebelum izin konser diterbitkan. EO harus menunjukkan bukti pelunasan royalti kepada pihak kepolisian sebagai syarat untuk mendapatkan izin acara.

"Pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta," tegas Dasco.

Dengan demikian, royalti lagu menjadi komponen biaya yang wajib diperhitungkan oleh penyelenggara acara, sama halnya dengan biaya artis, tata rias, dan lain-lain.

Permenkum Nomor 27 Tahun 2025

Pemerintah juga telah menjelaskan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan pengelolaan royalti lagu dan musik. Aturan ini memperkuat struktur kelembagaan LMKN hingga transparansi distribusi royalti.

Permenkum tersebut mengatur terkait struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri atas Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait, kemudian, biaya operasional sebesar 8 persen, jangkauan pengguna komersial lebih eksplisit, lebih dari 20 layanan komersial analog dan digital, dan LMK wajib mengunggah seluruh data informasi pencipta, pemegang hak cipta atau pemerintah terkait dalam pusat data lagu dan atau musik.

Dengan berbagai langkah ini, diharapkan polemik royalti lagu dapat diakhiri dan industri musik Indonesia dapat terus berkembang dengan lebih baik dan adil bagi semua pihak. Mari kita nikmati musik Indonesia tanpa rasa takut!

Scroll to Top