Rudy Ong Chandra: Dari Pengusaha Tambang Hingga Dijemput Paksa KPK

Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha tambang, menjadi sorotan setelah dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Saat tiba di gedung KPK, Rudy terlihat berjalan merangkak, menambah dramatis penangkapannya. Siapakah sebenarnya sosok Rudy Ong ini?

Profil Singkat Rudy Ong Chandra

Rudy Ong Chandra dikenal sebagai pengusaha yang memiliki investasi di beberapa perusahaan. Ia tercatat memiliki saham di PT Tara Indonesia Coal sebesar 5 persen, serta menduduki posisi komisaris di sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.

Terjerat Kasus Korupsi IUP Kaltim

Nama Rudy Ong pertama kali mencuat dalam pusaran kasus korupsi pengurusan IUP di Kaltim pada September 2024. KPK mengumumkan telah membuka penyidikan terkait kasus ini, yang diduga melibatkan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di Kaltim.

Saat itu, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yaitu mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Pencegahan ini berlaku sejak 24 September 2024.

Gugatan Praperadilan Ditolak

Meskipun KPK belum secara resmi menyatakan Rudy Ong sebagai tersangka pada awal pengungkapan kasus, status tersebut terungkap melalui gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Ong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Oktober 2024. Ia menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, pada 13 November 2024, pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Ong. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses penyidikan terhadap Rudy Ong terus berlanjut. Sementara itu, penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Penjemputan Paksa dan Penahanan

Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa terhadap Rudy Ong Chandra pada Kamis, 21 Agustus. Ia dijemput paksa oleh penyidik. Setibanya di gedung KPK, Rudy terlihat berjalan merangkak saat dibawa ke ruang pemeriksaan.

KPK menyatakan bahwa Rudy Ong akan langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Scroll to Top