Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap nama-nama yang diduga menerima aliran dana dari kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022-2025, diduga menerima dana haram sebesar Rp69 miliar melalui pihak perantara. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk belanja, hiburan, uang muka pembelian rumah, setoran tunai, pembelian kendaraan, hingga penyertaan modal di tiga perusahaan terafiliasi dengan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Selanjutnya, Gerry Aditya Herwanto diduga menerima kucuran dana sekitar Rp3 miliar antara tahun 2020 hingga 2025. Uang tersebut dialokasikan untuk keperluan pribadi, pembelian mobil senilai Rp500 juta, dan transfer ke pihak lain sebesar Rp2,53 miliar. Subhan juga turut diduga menerima aliran dana sejumlah Rp3,5 miliar dalam kurun waktu yang sama. Dana ini digunakan untuk keperluan pribadi, transfer ke pihak lain, belanja, dan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.
Anitasari Kusumawati diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,5 miliar pada periode 2021-2024 melalui perantara. Diduga kuat, aliran dana tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak lain.
KPK mengungkapkan bahwa sebagian dana dari Anitasari mengalir ke penyelenggara negara, yaitu Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, FAH dan HR menerima Rp50 juta per minggu, HS menerima lebih dari Rp1,5 miliar selama 2021-2024, dan CFH menerima satu unit mobil.