Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap seorang pengusaha pertambangan bernama Rudy Ong Chandra. Tindakan ini terkait dengan dugaan praktik suap dalam proses pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur pada kurun waktu 2013 hingga 2018. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perizinan di sektor pertambangan yang rentan terhadap praktik korupsi.
(Detikcom dan Kejaksaan Agung RI mengadakan ajang penghargaan untuk mencari jaksa-jaksa berprestasi di seluruh Indonesia.)