Sebuah video lawas yang menampilkan Kris Dayanti, anggota DPR dari Fraksi PDIP, kembali viral di media sosial. Dalam video tersebut, Kris Dayanti membeberkan rincian gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR.
Video ini mencuat di tengah perdebatan mengenai tunjangan rumah sebesar Rp50 juta yang akan diterima anggota DPR periode 2024-2029.
Dalam video yang diambil dari sebuah siniar pada September 2021 lalu, Kris Dayanti menjelaskan bahwa gaji pokok anggota DPR diterima setiap tanggal 1, sementara tunjangan cair setiap tanggal 5. "Setiap tanggal 1 Rp16 juta ya, tanggal 5 Rp59 juta kalau enggak salah," ungkapnya.
Selain gaji dan tunjangan, Kris Dayanti juga menyebutkan adanya dana aspirasi sebesar Rp450 juta yang diterima setiap reses, yang diadakan sebanyak lima kali dalam setahun. Dana ini, menurutnya, digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.
Tak hanya itu, anggota DPR juga menerima dana untuk kegiatan kunjungan daerah pemilihan (Kundapil) sebesar Rp180 juta, yang dilaksanakan delapan kali dalam setahun.
Dalam video tersebut, Kris Dayanti juga menyatakan komitmennya untuk menyalurkan seluruh dana yang diterimanya kepada masyarakat. "Saya upayakan semaksimal mungkin, saya akan tergetar hati saya kalau saya enggak menyampaikan tugas-tugas saya untuk nilai-nilai kemasyarakatan," tegasnya.
Kembalinya video ini ke permukaan memicu berbagai komentar dari warganet, yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana oleh anggota DPR.