Tertibkan Box Jaringan Internet Ilegal, Satpol PP Kota Tangerang Bertindak Tegas

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gencar menertibkan perangkat box jaringan internet yang dipasang tanpa izin resmi. Penertiban ini menyasar perusahaan penyedia layanan internet yang melanggar aturan.

Irman Pujahendra, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, menjelaskan bahwa penertiban di wilayah Batuceper menemukan banyak perangkat box jaringan internet yang memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai tempat instalasi kabel dan perangkat.

"Tindakan ini adalah bagian dari penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat," tegas Irman.

Pemanfaatan tiang PJU tanpa izin, menurutnya, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan publik. Tiang PJU adalah fasilitas milik Pemerintah Kota Tangerang yang penggunaannya telah diatur.

Satpol PP Kota Tangerang mengimbau seluruh penyedia layanan internet untuk mengurus perizinan secara resmi sebelum memasang perangkat di ruang publik. Penindakan akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan Kota Tangerang.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan memanfaatkan tiang PJU. Penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota, keselamatan warga, dan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang," lanjut Irman.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah membentuk satgas penataan utilitas kota untuk menangani dan menata ulang kabel-kabel udara yang semrawut di berbagai lokasi.

Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, menjelaskan bahwa satgas ini melibatkan berbagai instansi seperti Dishub, Satpol PP, DPUPR, Diskominfo, DPMPTSP, Bappeda, Disbudpar, Asda I, Asda II, Asda III, PDAM, hingga PT TNG.

Penataan kabel yang semrawut menjadi program prioritas Pemkot Tangerang sebagai wujud tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan warga.

Satgas Penataan Utilitas Kota telah menyiapkan program kerja yang akan direalisasikan secara bertahap, meliputi relokasi kabel ke bawah tanah, pembungkusan (wrapping) kabel udara jika relokasi belum memungkinkan, dan penertiban.

"Penertiban akan dilakukan dengan tahapan sosialisasi, pemanggilan satu, dua, tiga, hingga akhirnya tindakan tegas berupa pemutusan," pungkas Ruta.

Scroll to Top