Pengacara kondang Hotman Paris angkat bicara mengenai putusan pengadilan yang mencap Paula Verhoeven sebagai istri durhaka dan melakukan zina. Hotman menilai putusan tersebut cacat hukum dan justru mempermalukan Paula yang sedang mencari keadilan.
"Kalau bicara perselingkuhan dalam hukum itu berarti zina, dan harus ada bukti kuat di pengadilan. Tanpa hubungan badan, itu bukan zina," tegas Hotman.
Hotman juga menyoroti tidak adanya dasar hukum untuk istilah "istri durhaka" dalam Undang-Undang. Menurutnya, hakim seharusnya menggunakan alasan pertengkaran terus-menerus sebagai dasar perceraian, bukan malah melabeli Paula dengan sebutan "istri durhaka".
"Di Undang-Undang tidak ada istilah istri durhaka. Yang ada hanya alasan perceraian seperti zina, pemabuk, atau pertengkaran terus-menerus," jelasnya.
Menyematkan label "durhaka" dan "zina" tanpa bukti yang kuat, menurut Hotman, mencederai proses hukum yang sedang berjalan dan mempermalukan Paula yang masih dalam proses banding.
Sebagai informasi, Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 dan dikaruniai dua orang anak. Baim mengajukan gugatan cerai pada Oktober 2024, dan perceraian mereka resmi diputus pada 16 April 2025. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan Paula bersalah atas perselingkuhan dan sikap durhaka sebagai istri.
Putusan ini memicu kontroversi. Paula Verhoeven, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim ke Komisi Yudisial dan dugaan pelanggaran administratif ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Latar Belakang Kisruh Baim Wong–Paula Verhoeven
Rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang semula harmonis tiba-tiba diterpa masalah hingga berujung gugatan cerai. Sidang putusan cerai mengabulkan gugatan Baim, namun dengan catatan bahwa Paula telah melakukan nusyuz dan diduga berselingkuh.
Paula tidak terima dengan putusan tersebut dan langsung mengajukan banding serta melaporkan hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Tim kuasa hukum Paula menilai pertimbangan hakim tidak berdasar dan melukai martabat perempuan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik. Banyak yang bersimpati kepada Paula dan berharap sistem hukum dapat lebih adil dalam menangani perkara rumah tangga. Publik kini menantikan proses banding yang diajukan Paula serta tindak lanjut laporan etik terhadap hakim oleh KY dan MA.