Keputusan mengejutkan datang dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, dimana Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, tidak lagi diizinkan menangani pasien anak yang menggunakan BPJS Kesehatan di RSCM mulai 22 Agustus 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh dokter spesialis jantung anak tersebut melalui akun Instagram pribadinya.
Menurut dr. Piprim, kebijakan ini merupakan arahan dari Direksi RSCM dan Kementerian Kesehatan. Imbasnya, pasien yang ingin mendapatkan pelayanan darinya harus beralih ke Poli Swasta Kencana RSCM dengan konsekuensi biaya yang lebih tinggi, seperti pemeriksaan echocardiography (echo) yang tidak lagi dicover BPJS dan memerlukan biaya sekitar Rp 4 juta.
Menanggapi hal ini, Kementerian Kesehatan memberikan klarifikasi. Kemenkes menyatakan bahwa dr. Piprim sebenarnya telah resmi dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta sejak April 2025. Dengan penugasan baru ini, dr. Piprim tetap dapat memberikan pelayanan kesehatan, termasuk bagi pasien BPJS.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa mutasi ini adalah hal yang lumrah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, serta mempertimbangkan kebutuhan institusi dan pengembangan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Kemenkes menegaskan bahwa pasien yang selama ini ditangani oleh dr. Piprim tetap dapat mengakses layanan yang sama di RSUP Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan, mulai dari mandiri, asuransi swasta, hingga Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
Pemindahan tenaga kesehatan senior seperti dr. Piprim ini diklaim sebagai bagian dari strategi Kemenkes untuk memperkuat layanan rujukan di rumah sakit pusat. Dengan fasilitas dan kapasitas yang dimiliki RSUP Fatmawati, Kemenkes berharap pelayanan kesehatan anak, terutama pada kasus-kasus kompleks, dapat lebih optimal dan tetap terjangkau bagi masyarakat.