Harta ‘Sultan’ Kemnaker Jadi Sorotan, KPK Didorong Usut TPPU

Jakarta – Harta kekayaan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irvian Bobby Mahendro Putro, yang tercatat dalam LHKPN mencapai Rp 3,9 miliar, menuai perhatian dari kalangan aktivis antikorupsi. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki tuntas asal-usul dana tersebut, bahkan jika perlu menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menekankan pentingnya pengusutan aliran dana kepada para penerima suap terkait kasus pemerasan dalam sertifikasi K3. Hal ini, menurutnya, krusial untuk mengungkap sistem korupsi yang telah berlangsung sejak 2019. Yudi juga menyoroti julukan ‘Sultan’ yang disematkan kepada Irvian dan mempertanyakan kewajaran kepemilikan dana yang signifikan tersebut, mengingat statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Keterlibatan dalam praktik korupsi, apalagi menerima bagian sebagai uang tutup mulut, sangat disayangkan," tegas Yudi. Ia mendesak KPK untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat dan menerima aliran dana haram tersebut, dengan menjerat mereka sebagai tersangka.

Senada dengan Yudi, Koordinator MAKI, Boyamin, menegaskan prinsip pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk melacak kemana saja aliran uang tersebut mengalir. Ia secara khusus mendorong penerapan pasal TPPU dalam kasus ini.

"Penerapan pencucian uang penting untuk melacak dan meminta pertanggungjawaban, terutama pengembalian kerugian negara," ujarnya. Boyamin menambahkan bahwa pihak-pihak yang menikmati uang haram atau membantu menyembunyikan aset hasil korupsi, seperti rumah, bangunan, atau saham, juga harus dilacak dan disita.

"Pihak yang diduga membantu juga bisa dikenakan turut serta melakukan pencucian uang," pungkasnya. Ia mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana dan menerapkan pasal TPPU dalam kasus ini.

Scroll to Top