Indonesia semakin dekat untuk memiliki Kementerian Haji dan Umrah. Pemerintah dan DPR telah mencapai kesepakatan mengenai pembentukan kementerian baru ini, yang akan segera disahkan melalui rapat paripurna.
Kesepakatan penting ini dicapai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 22 Agustus. Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Haji menyetujui adanya pasal yang berkaitan dengan kementerian yang akan mengatur urusan haji dan umrah.
Menurut perwakilan pemerintah, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, telah ditambahkan Pasal 21-23 terkait kementerian yang menangani haji dan umrah. Pasal-pasal tersebut menekankan bahwa menteri yang bertanggung jawab adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah, yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang agama. Kementerian yang dibentuk juga akan menyelenggarakan sub urusan serupa.
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyatakan persetujuannya terhadap pemisahan kewenangan ini, dengan harapan tidak akan ada tumpang tindih di masa depan. Ia menjelaskan bahwa pembagian tugas akan dikelompokkan, memisahkan urusan agama secara umum yang ditangani Menteri Agama, dengan urusan khusus penyelenggaraan haji dan umrah.
Pembahasan Intensif RUU Haji
Pembahasan RUU Haji terus berlanjut hingga akhir pekan, dengan Komisi VIII DPR menggelar rapat intensif pada 23-24 Agustus. Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto mengungkapkan bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji telah diselesaikan pada hari Sabtu.
Salah satu perdebatan yang muncul adalah mengenai usia minimal calon jemaah haji. Awalnya diusulkan usia 18 tahun, kemudian diubah menjadi 13 tahun atau sudah menikah. Namun, usulan ini direvisi untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, disepakati bahwa petugas embarkasi haji diperbolehkan berasal dari kalangan non-muslim, dan petugas haji daerah tetap ada dengan menggunakan kuota haji reguler.
Pada hari Minggu, Komisi VIII DPR RI melanjutkan dengan rapat pembahasan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) setelah menyelesaikan pembahasan DIM RUU Haji.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menjelaskan bahwa rapat timus-timsin akan menyisir pasal per pasal dari awal hingga akhir, termasuk redaksional dan sinkronisasi. Hasil kerja timus-timsin akan dilaporkan kepada Panja pada malam harinya.
Selly juga menambahkan bahwa dengan disetujuinya peningkatan status Badan Penyelenggaraan Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah, Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) di bawah Kemenag akan dihapus. Kementerian PAN-RB akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenag untuk penyesuaian lebih detail, termasuk kemungkinan peleburan direktorat tertentu. Sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama akan ditarik ke Kementerian Haji dan Umrah.
Tanggapan BP Haji dan Istana
Kepala BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kesiapan lembaganya untuk bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, perubahan ini akan memberikan ruang gerak yang lebih leluasa, meskipun tanggung jawab yang diemban akan lebih besar.
Mensesneg Prasetyo Hadi berharap pembentukan kementerian yang mengurus haji dan umrah dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan haji. Ia menambahkan bahwa akan ada peraturan presiden (perpres) yang menindaklanjuti pembentukan UU terkait haji.