Usulan Daerah Istimewa Baru Mencuat, Solo Jadi Sorotan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat adanya enam wilayah yang mengajukan perubahan status menjadi Daerah Istimewa hingga April 2025. Pengajuan ini terungkap dalam rapat bersama Komisi III DPR RI. Selain usulan Daerah Istimewa, Kemendagri juga menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota baru.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyatakan bahwa semua usulan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa salah satu daerah yang mengusulkan status Daerah Istimewa adalah Kota Surakarta (Solo). Usulan ini didasari oleh nilai historis dan kebudayaan yang khas. Namun, Aria Bima menekankan perlunya kajian mendalam terkait usulan tersebut. Ia mewanti-wanti agar pemberian status Daerah Istimewa tidak menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain.

Aria Bima juga berpendapat bahwa Solo, sebagai kota dagang, pendidikan, dan industri, tidak memerlukan status istimewa. Komisi II DPR sendiri tidak terlalu tertarik untuk membahas usulan Daerah Istimewa ini sebagai isu yang mendesak.

Lebih lanjut, Aria Bima menyoroti pentingnya memperketat persyaratan pemekaran daerah jika moratorium pemekaran dibuka kembali.

Saat ini, Indonesia memiliki 38 provinsi, dengan Aceh dan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa. Aceh memiliki keistimewaan dalam penerapan syariah Islam melalui peraturan daerah, sementara Yogyakarta memiliki keistimewaan dalam penunjukan Sultan Keraton Yogyakarta sebagai gubernur secara otomatis.

Setelah moratorium pemekaran daerah sejak 2014, pembentukan provinsi baru terjadi pada 2022 di Papua, dengan lahirnya empat provinsi baru: Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Scroll to Top