Pejabat Kemnaker Terjerat Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Harta Kekayaan Tak Sesuai LHKPN

Jakarta – Seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Irvian Bobby Mahendro Putro, tersandung kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ironisnya, harta kekayaan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jauh berbeda dengan temuan penyidik.

Irvian hanya melaporkan total kekayaan senilai Rp3,9 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 2 Maret 2022. Padahal, KPK menduga ia telah menerima uang hasil pemerasan sejak tahun 2019 hingga 2025 dengan total mencapai Rp69 miliar.

Menurut data LHKPN, aset Irvian meliputi tanah dan bangunan di Jakarta Selatan senilai Rp1,27 miliar, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2016 senilai Rp335 juta, harta bergerak lainnya Rp75,2 juta, serta kas dan setara kas Rp2,2 miliar. Terdapat peningkatan signifikan dibandingkan laporan pada 1 April 2021 (Rp2 miliar) dan 1 Mei 2020 (Rp1,9 miliar).

Selain Irvian, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20-21 Agustus 2025 di Jakarta. KPK menyita 15 unit kendaraan bermotor roda empat, 12 di antaranya dari Irvian.

Tersangka lain dalam kasus ini antara lain Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Scroll to Top