Prabowo Tanggapi 8 Tuntutan Purnawirawan TNI, Isu Gibran Mencuat

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah memberikan respons terhadap delapan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan.

Wiranto menegaskan bahwa Prabowo menghormati dan memahami aspirasi yang disampaikan para purnawirawan, mengingat latar belakang dan nilai-nilai perjuangan yang sama. Menurutnya, Prabowo memiliki kedekatan emosional dengan para seniornya di TNI.

Meski demikian, Wiranto menjelaskan bahwa Prabowo tidak dapat langsung memberikan jawaban atas tuntutan tersebut karena memerlukan pertimbangan yang matang. Prabowo, sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI, akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan.

Menanggapi pertanyaan media tentang desakan agar Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengundurkan diri melalui MPR, Wiranto membenarkan bahwa isu tersebut termasuk dalam delapan poin tuntutan purnawirawan. Ia menambahkan bahwa Prabowo akan mempelajari setiap poin usulan secara seksama, karena isu-isu tersebut bersifat fundamental.

Wiranto juga menekankan bahwa kebijakan Prabowo tidak akan hanya bersumber dari satu masukan. Presiden akan mendengarkan berbagai pandangan sebelum mengambil keputusan.

Lebih lanjut, Wiranto mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam polemik yang berkepanjangan terkait isu ini, agar tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu kebersamaan dan keharmonisan bangsa.

8 Poin Tuntutan Purnawirawan TNI

Dokumen pernyataan sikap Purnawirawan TNI telah beredar luas, berisi delapan poin tuntutan, yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari berbagai pangkat.

Berikut adalah delapan poin tuntutan tersebut:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus serupa yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
  4. Menghentikan masuknya tenaga kerja asing China dan mengembalikan mereka ke negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib menertibkan pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
  6. Merombak menteri yang diduga melakukan korupsi dan menindak tegas pejabat yang terikat dengan kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Scroll to Top