Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pasuruan menyoroti kondisi kabel internet yang semrawut dan tidak tertata rapi di wilayahnya. Kondisi ini dinilai mengganggu estetika kota dan memicu desakan agar perusahaan penyedia layanan internet segera melakukan penataan.
Dalam rapat koordinasi antara gabungan komisi DPRD, perwakilan delapan perusahaan internet, dan dinas terkait, terungkap kekecewaan atas tidak efektifnya kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Pada April 2024, para provider berjanji untuk merapikan kabel setiap Kamis, namun implementasinya hanya berjalan seumur jagung.
Ismu Hardiyanto, anggota DPRD Kota Pasuruan, menekankan pentingnya penataan kabel tidak hanya di jalan-jalan utama, tetapi juga di area pemukiman warga. Ia menyayangkan fakta bahwa pemasangan tiang internet seringkali dilakukan secara mendadak di lingkungan warga tanpa pemberitahuan yang memadai.
Meskipun perizinan penyelenggaraan jasa akses internet berada di ranah pusat, daerah memiliki wewenang dalam izin pemanfaatan ruang, termasuk ruang jalan. Oleh karena itu, DPRD mendesak adanya regulasi yang lebih kuat, seperti Peraturan Walikota (Perwali) yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), untuk mengatur tata kelola telekomunikasi. Regulasi ini diharapkan dapat memastikan rekomendasi teknis dari dinas terkait diperoleh sebelum pemasangan, serta menyelesaikan urusan administrasi di tingkat RT, RW, dan kelurahan terlebih dahulu.
PT Urban Technology Nusantara (Infly Networks) menyatakan kesiapannya mendukung pemerintah daerah dalam menata infrastruktur telekomunikasi. Branch Supervisor PT Urban Technology Nusantara, Akhmad Tarmidzi, mengatakan bahwa pengecekan rutin bersama dan perapian kabel dapat mengidentifikasi provider yang belum memiliki izin.
Diharapkan, dengan adanya perhatian dan tindakan nyata dari semua pihak, permasalahan kabel internet yang semrawut di Kota Pasuruan dapat segera teratasi, menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman.